Struktur Organisasi
Sistem tata pamong yang ada di Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana No. 300/UN14.2.2/HK/2022 yang terdiri dari Koordinator Program Studi, TPPM, Penanggung Jawab Pendidikan, Penanggung Jawab Kemahasiswaan, serta penanggung jawab penelitian pengabdian kepada masyarakat. untuk mempermudah pelaksanaannya, disusun tata pamong sesuai dengan buku panduan PPDS 1 Orthopaedi dan Traumatologi FK Unud terdiri atas Koordinator Program Studi, Penanggung jawab kemahasiswaan, penanggung jawab pendidikan. koordinator pendidikan tahap I, koordinator pendidikan tahap II, koordinator pendidikan tahap III, penanggung jawab divisi, penanggung jawab peneitian adan pengabdian masyarakat dan timpelaksana penjamin mutu (gambar 2.2)
Gambar 2. 2 Struktur Organisasi Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi FK Unud(Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana No. 300/UN14.2.2/HK/2022).
a. Tugas dari masing-masing jabatan dalam struktur organisasi program studi, sebagai berikut:
Koordinator Program Studi:
1. Merencanakan pelaksanaan Program Studi sesuai dengan katalog pendidikan dan menyusun Buku Panduan Pendidikan Program Studi berbasis penjaminan mutu Unud.
2. Menyelenggarakan seleksi peserta bekerja sama dengan Kepala Bagian dan staf terkait.
3. Melaporkan hasil seleksi peserta didik kepada Komite Koordinator Pendidikan (Komkordik) FK Unud/RSUP Sanglah.
4. Menyiapkan semua perangkat akademis yang diperlukan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar.
5. Menyiapkan unsur RS jejaring Pendidikan.
6. Mengupayakan terselenggaranya penilaian terus menerus, seobjektif mungkin, dengan melibatkan semuastaf pengajar sesuai perencanaan pelaksanaan Program Studi.
7. Membuat laporan berkala dinamika peserta pendidikan setiap semester kepada Wakil Dekan I, yang meliputi:
a. Calon peserta yang diterima dan seluruh pelamar.
b. Kemajuan tahap pendidikan, termasuk kegagalan/penundaan.
c. Penghentian pendidikan.
d. Penyelesaian pendidikan (calon wisudawan).
e. Daftar semua staf pengajar resmi.
f. Daftar unit-unit kerja yang digunakan di RS Pendidikan, lengkap dengan staf pengajar yang dipilih.
8. Menyusun rencana anggaran serta pertanggungjawaban pelaksanaannya.
9. Melaksanakan kegiatan administrasi.
10. Bertanggung jawab kepada Dekan/ Rektor.
Penanggung Jawab Kemahasiswaan:
1. Mengkoordinir partisipasi ekstrakulikuler peserta PPDS dalam acara ilmiah lokal, regional, dan internasional.
2. Mengkoordinir pemeliharaan dan pembaharuan website orthopaedi dan traumatologi.
Penanggung Jawab Pendidikan:
1. Mengawasi proses kegiatan belajar mengajar peserta PPDS di tahap I, II, dan Ill.
2. Mengkoordinir jadwal ujian di tahap I, II, dan III dengan mengkoordinasi dengan staf perwakilan masing-masing divisi.
3. Mengkoordinir secara berkala terhadap kelancaran pendidikan peserta PPDS tahap I, II, dan III.
4. Mengkoordinir dan mengevaluasi semua pelaksanaan siklus stase pendidikan dan pelayanan peserta PPDS di tahap I, II, dan III.
Koordinator Pendidikan Tahap I:
1. Mengawasi proses kegiatan belajar mengajar peserta PPDS di tahap I.
2. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kelancaran pendidikan peserta PPDS tahap I.
3. Melakukan verifikasi buku log peserta PPDS di tahap I sebelum dinyatakan boleh mengikuti ujian komprehensif kenaikan tingkat ke tahap II.
4. Mengkoordinir ujian EKG, modul, dan OSCE untuk kenaikan tingkat dari tahap I ke tahap II denganberkoordinasi dengan staf perwakilan masing-masing divisi.
5. Mengkoordinir dan mengevaluasi semua pelaksanaan siklus stase pendidikan dan pelayanan peserta PPDS di tahap I.
Koordinator Pendidikan Tahap II:
1. Mengawasi proses kegiatan belajar mengajar peserta PPDS di tahap II.
2. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kelancaran pendidikan peserta PPDS tahap II.
3. Menetapkan peserta PPDS yang dapat naik dari tahap IIA ke tahap IIB.
4. Melakukan verifikasi buku log peserta PPDS dan persyaratan lain di tahap II sebelum dinyatakan boleh melanjutan pendidikan ke tahap III.
5. Mengkoordinir jadwal pelaksanaan ujian di tahap II dengan bekerja sama dengan tenaga pendidik.
6. Mengkoordinir dan mengevaluasi semua pelaksanaan siklus stase pendidikan dan pelayanan peserta PPDS tahap II.
Koordinator Pendidikan Tahap III:
1. Mengawasi proses kegiatan belajar mengajar peserta PPDS di tahap Ill.
2. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kelancaran pendidikan peserta PPDS tahap III.
3. Melakukan verifikasi buku log peserta PPDS dan persyaratan lain di tahap Ill sebelum dinyatakan boleh mengikuti ujian nasional/board.
4. Melakukan verifikasi kelayakan ujian komprehensif tahap akhir.
5. Mengkoordinir jadwal pelaksanaan ujian di tahap III dengan bekerja sama dengan tenaga pendidik.
6. Mengkoordinir dan mengevaluasi semua pelaksanaan siklus stase pendidikan dan pelayanan pesertaPPDS di tahap III.
Penanggung Jawab Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat:
1. Mengkoordinir peserta PPDS dalam pembuatan proposal dan penelitian.
2. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pengabdian Program Studi minimal dua kali dalam setahun.
3. Melakukan validasi karya ilmiah peserta PPDS meliputi laporan kasus, tinjauan kepustakaan danpenelitian sehingga layak untuk publikasi.
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA