Profil Lulusan
PROFIL STANDAR LULUSAN
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang semakin pesat serta arus globalisasi menuntut kesiapan lulusan Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana mengambil peran dalam memecahkan permasalahan di masyarakat. Peran lulusan adalah fungsi yang dapat dilakukan oleh hasil sehingga merupakan profil diri lulusan Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana berdasarkan kompetensinya. Sejumlah peran yang dapat dilakukan oleh lulusan Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana di masyarakat sekaligus menjadi salah satu barometer keberhasilan proses pendidikan di Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan sudah seyogyanya didasarkan pada keberhasilan lulusan dalam mengampu peran di masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, telah dengan tegas mengatur capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan, dimana capaian pembelajaran ini akan menentukan profil lulusan Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Profil standar merupakan Kriteria minimal tentang peran yang dapat dilakukan oleh lulusan Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana di masyarakat yang ditetapkan atas dasar hasil tracer study, employer survey dan analisis perkembangan dunia kerja di tingkat lokal, nasional, regional, dan global. Standar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun Standar Kompetensi Lulusan Program Studi yang bersangkutan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.1. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENCAPAI ISI STANDAR
Pimpinan Fakultas, Koordinator Program Studi, Departemen, Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan Unsur Penunjang di Lingkungan Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
2. DEFINISI/ISTILAH
1. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan untuk tingkat dua.
2. Koordinator Program Studi adalah unsur pengelola yang terdiri atas Koordinator Program Studi tingkat.
3. Departemen Ortopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adalah unit pelaksana akademik yang mendukung dan mendukung pengembangan, implementasi dan evaluasi pendidikan.
4. Unit Pengembangan dan Pembelajaran Penajminan Mutu (UP3M) adalah unit pelaksana akademik yang bertanggung jawab pengembangan pembelajaran di semua program studi bekerja sama dengan Program Studi Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
5. Dosis adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang bekerja di Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
6. Tenaga Kependidikan adalah tenaga atau pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan di Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
7. Mahasiswa adalah orang yang belajar di Program Studi Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
3. PERNYATAAN ISI STANDAR
1. Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana telah menetapkan profil lulusan atas dasar hasil tracer study, survei kepuasan pengguna lulusan.
2. Profil lulusan Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, sebagaimana dimaksud dalam poin (1) digunakan untuk menyusun Standar Kompetensi Lulusan Program Studi yang bersangkutan. Profil lulusan yang ditetapkan pada poin (1) diatas mencakup aspek kognitif, psikomotor dan afektif sebagai berikut:
a) Kognitif: yang berisikan kemampuan kognitif yang harus dicapai dalam setiap jenjang pendidikan dan dalam memenuhi standar sebagai dokter spesialis Orthopedi dan Traumatologi.
b) Psikomotor: yang meliputi penguasaan kompetensi dasar dan kompotensi untuk melakukan berbagai prosedur spesifik yang perlu dicapai peserta didik dalam setiap jenjang pendidikan sebagai dokter spesialis Orthopedi dan Traumatologi.
c) Afektif: yang menjabarkan aspek perilaku yang diharapkan dapat ditunjukkan oleh peserta didik sehingga dapat berperan dengan baik sebagai seorang klinisi, sebagai manajer dan sebagai seorang profesional selama dalam pendidikan dan setelah mereka terjun ke masyarakat.
3. Koordinator Program Studi dalam merumuskan profil lulusan wajib melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
4. Koordinator program studi wajib berupa profil lulusan dalam dokumen resmi yang telah disahkan senat dan ditetapkan oleh dekan, dokumen tersebut dapat berupa dokumen profil lulusan standar, Buku Kurikulum, atau Buku Pedoman akademik prodi.
4. STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
1. Koordinator Program Studi sesuai kewenangannya masing-masing menyusun dan menetapkan profil lulusan masing-masing program studi dengan melakukan kegiatan tracer study dan survei kepuasan pengguna lulusan.
2. Profil lulusan Program Studi Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang telah ditetapkan Dekan FK Unud digunakan sebagai acuan utama dalam menyusun Standar Kompetensi Lulusan Program Studi.
3. Koordinator Program Studi melibatkan stakeholder internal dan eksternal dalam merumuskan profil lulusan. Profil lulusan Program Studi dicantumkan pada dokumen resmi seperti Buku Panduan Akademik atau Spesifikasi Program Studi.
4. Pimpinan Fakultas melalui UP3M Fakultas dan Program Studi TPPM melakukan monitoring dan evaluasi serta berkoordinasi dengan LP3M Unud melakukan audit mutu internal untuk mengukur tingkat ketercapaian profil standar lulusan di Lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
5. INDIKATOR
Ketersediaan bukti yang sahih bahwa UP3M FK Unud, TPPM Program Studi bekerja sama dengan LP3M Unud melakukan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal terhadap ketercapaian standar profil lulusan.
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA